Polisi Buru Pelaku Adegan Porno "Pernah Ditangkap Pekat Ramadhan"

Merebaknya peredaran adegan syur lokal melalui ponsel di Banjarbaru membuat aparat kepolisian setempat kalang kabut. Pasalnya, pasangan yang diduga warga Kota Idaman ini kabur dari Banjarbaru sehingga sulit dilacak.

Sejak Minggu (7/1), saat menerima laporan adanya peredaran video mesum ini, AKP Yudhi Ridarto, Kapolsekta Banjarbaru mengakui terus melakukan penyelidikan. Menghilangnya pasangan ABG tersebut disinyalir seiring makin cepatnya penyebaran video porno yang telah mereka lakukan.

Jajarannya telah memburu seorang yang diduga aktornya, T, ke rumah kosnya di Gang Purnama Jl A Yani, KM 36 Banjarbaru. Sayangnya, ABG berkulit sawo matang ini telah menghilang dan tak lagi menjadi penghuni kos itu.

Begitu pula N, pasangan T. Pria yang diperkirakan berumur lebih tua dari T ini juga diburu di kosnya di Jl A Yani KM 36, Batas Kota Banjarbaru. Namun dia juga telah menghilang.

Yudi mengaku sudah mengantongi nama pelaku video porno itu. Pasangan ini, katanya, pernah diamankan saat operasi pekat Ramadhan bulan Oktober lalu. T dan N kedapatan berada dalam kamar kos hingga larut malam.

Tiga bulan berikutnya, video mesum dari Hp dengan durasi 14.04 menit itu marak dan mencuat di media. Setelah dicek, barulah diketahui kalau T dan N adalah pasangan yang sama dengan hasil garukan mereka saat pekat Ramadhan lalu.

"Saat diamankan malam itu, keduanya sedang berada dalam kamar kos. Namun tak ditemui sedang berbuat mesum. Kecurigaan kita memang ada, tapi saat itu tak ada bukti menguatkan, hingga sampai beredarnya video mesum itu setelah dicek orangnya sama," terang Kapolsek didampingi Kanitreskrim Ipda Theo, Senin (8/1) siang.

Yudi menganalisa pembuatan video mesum itu di kamar kos. Tapi bukan di kamar kos yang sama saat keduanya terjaring operasi pekat. Film ini juga diperkirakan melibatkan orang ketiga, selain T dan N ada orang lain yang dengan sengaja mengarahkan ponsel berkamera saat kedua pasangan indehoy ini berasyik masyuk.

Menurut mantan Kanit Narkoba Poltabes Banjarmasin ini, bila film porno itu untuk koleksi pribadi, maka keduanya lepas dari jerat hukum. Keduanya, lanjut Yudhi, memang pernah terikat perkawinan meskipun kemudian cerai. Sehingga ada kemungkinan video itu dibuat untuk pribadi saat mereka masih sah pasangan suami istri.

"Lain halnya, bagi yang sengaja mengedarkan bakal dijerat pasal 282 KUHP tentang Perbuatan Asusila," jelas Yudi.

Begitu pula, bila dalam penyelidikan ternyata keduanya memang sengaja membuat untuk disebarkan dan memang bukan pasangan sah, maka keduanya juga bisa dipidana.

Wajar jika peredaran video porno bernama Asmara Banjarbaru ini laris dan diburu. Pasalnya, dipastikan pelaku mesum tersebut memang orang lokal. Ini dibuktikan dengan bahasa lokal yang dipergunakan T dan N pasangan mesum itu.

Pada video berdurasi 14.04 menit ini kerap didengar bahasa lokal. "Ulun gelianan, kak ai," ucap T saat N mulai bergerilya menyetubuhinya. ris/mtb/niz

Unless otherwise stated, the content of this page is licensed under Creative Commons Attribution-Share Alike 2.5 License.