Polres Ngawi Periksa Tiga Sakwi Kasus Video Porno

Ngawi (ANTARA News)- Jajaran Polres Ngawi akhirnya memeriksa tiga saksi atas kasus video porno SMA Widodaren, Ngawi yang beredar melalui HP dan sempat membuat gempar warga Kabupaten paling Barat di Jatim itu, pada Rabu (4/4) lalu.

"Saat diselidiki, ternyata pelaku video mesum sudah tidak ada di tempat. Namun polisi memeriksa beberapa saksi yang diketahui pernah service di konter HP itu," kata Wakapolres Ngawi, Kompol Juli Setyadi, di Mapolres Ngawi, Kamis.

Menurut dia, ada tiga jenis video porno diduga diperankan oleh siswa-siswi SMAN Widodaren, SMAN 2 Ngawi dan SMPN 2 Ngawi. Namun pihaknya mengaku, baru mengetahui satu kasus saja dari siswa-siswi SMA Widodaren.

Polisi saat ini berupaya menghentikan penyebaran video porno tersebut, dengan menggelar razia handphone di sekolah-sekolah yang ada.

"Kita juga terus mencari pelaku dan penyebar video porno tersebut, dengan mencocokan wajah yang ada di video dengan wajah pelajar di wilayah Ngawi," tuturnya.

Hasil penyelidikan Polres Ngawi, dugaan sementara, video ini dilakukan oleh siswa-siswi SMA Widodaren. Sebab, salah satu pelakunya adalah seorang siswi masih mengenakan seragam berlabel SMAN Widodaren.

Sementara itu, menurut Herman, salah satu pemilik gerai handphone dengan video mesum itu menyatakan bahwa dia memperolehnya dari temannya yang dikirim via bluetooth sepekan lalu.

Menurut dia, video porno tersebut terdiri dari empat adegan, di antaranya diberi judul Happy and Happy dan "Cah Ngawi".

Di salah satu adegan tersebut, menurut dia, diketahui seorang pria dan wanita berseragam sekolah SMA Widodaren sedang berhubungan badan di dalam sebuah mobil jenis APV.

Mendapati hal itu, ketua majelis ulama (MUI) Kabupaten Ngawi, Sodrudin sangat menyesalkan peredaran video mesum melalui HP tersebut. Apalagi pelaku diduga para pelajar di Ngawi.

"MUI berkoordinasi dengan seluruh unsur masyarakat serta pihak kepolisian untuk secepatnya bertindak, agar peredaran video mesum tersebut tidak meluas," tegasnya saat dihubungi di kantornya. (*)

Unless otherwise stated, the content of this page is licensed under Creative Commons Attribution-Share Alike 2.5 License.